PEDOMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
1. Pendaftaran
a.
Waktu
Pendaftaran : Senin, 22 s/d Rabu, 24 Juni 2015
b.
Analisis
Peringkat : Kamis,
25 s/d Jum’at, 26 Juni 2015
c.
Pengumuman : Sabtu, 27 Juni 2015
d. Daftar
Ulang : Senin, 29 Juni s/d Rabu, 1 Juli 2015
Pelaksanaan
Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 bertempat di Ruang
Kelas SMP Negeri 1 Limpung. Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :
Ø Foto Copy
STTB, SD/MI/Paket A yang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah masing-masing.
Ø Nilai UASBN STTB,
SD/MI/Paket A Asli (apabila poin a) dan b) belum jadi bisa menggunakan SKHU
dari sekolah masing-masing).
Ø Foto ukuran
3x4 cm sebanyak 5 lembar.
Ø Foto copy Akta
Kelahiran / Surat Kelahiran .
Ø Foto Copy KK /
KTP Orangtua (Untuk Wilayah Desa Limpung).
Ø Foto Copy
Piagam Kejuaraan (akademik / non akademik), 2 tahun terakhir yang sudah
dilegalisir (bagi yang memiliki), (Keterangan : Tambahan Bonus hanya diambil
dari salah satu prestasi tertinggi
dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai piagam.
Ø Persyaratan
dimasukkan dalam stopmap warna merah
untuk Putri dan warna biru
untuk putra.
2. Sistem Seleksi
Sistem seleksi
penerimaan peserta didik baru berdasarkan peringkat nilai Ujian Sekolah,
ditambah Bonus Prestasi dan Domisili.
a. Bonus Prestasi
Akademik dan Non Akademik
No
|
Tingkat
Kejuaraan
|
Juara
|
||
I
|
II
|
III
|
||
1
|
Internasional
|
Diterima
|
Diterima
|
Diterima
|
2
|
Nasional
|
Diterima
|
4.00
|
3.00
|
3
|
Propinsi
|
3.00
|
2.75
|
2.50
|
4
|
Kabupaten /Kota
|
1.50
|
1.25
|
1.00
|
b. Bonus tempat
Tinggal
Untuk Wilayah satu RT /RW dalam satu
desa mendapatkan tambahan 0.50, dan untuk satu desa mendapatkan tambahan 0.25
(perhitungan bonus tempat tinggal hanya satu macam yang lebih tinggi nilainya).
c. Sistem
Peringkat.
Sistem Peringkat
diolah menggunakan system komputerisasi sehingga menghasilkan nilai akhir,
Peringkat dalam PPDB dilaksanakan berdasarkan :
-
Jumlah
Nilai 3 Mapel Ujian Sekolah (Bhs. Indonesia, Matematika, dan IPA) = A
-
Bonus
Prestasi Akademik dan Non Akademik = B
-
Bonus
Domisili = C
-
Nilai
Akhir (NA) = A + B + C
3. Siswa Pindahan
Mutasi
siswa kelas VII tidak diperkenankan sesudah pengumuman PPDB hingga berakhirnya
satu masa penilaian atau kegiatan belajar mengajar.
Mutasi Kelas
IX tidak diperkenankan setelah kegiatan nominasi Peserta Ujian Akhir Nasional
dilakukan.
4. Awal Tahun
Pelajaran 2015/2016 dimulai hari Kamis, 9 Juli 2015